Waduh, Pekarangan Saya Banyak Sampah

Posted Juli 2, 2008 by Imam Masrur Syatibi
Categories: Cerita Saya, Sriuss

Tags: , ,

Mas, Mbak… Maaf, saya bukan orang jahat yang seneng utak-atik situs orang, apalagi sampai nyampah tidak karuan. Senang sekali saya bisa menyalurkan hobi bikin tulisan… Kritik? Bisa jadi.. Tapi pencemaran nama baik? Ada apa tidak, silakan baca dari posting awal sampai terakhir.

Mangkel banget rasanya saya membuka blog saya dan ketika membaca ada banyak komentar tapi ternyata sampah tidak karuan dari entah warnet entah rumah. Setelah saya tanya kepada pihak yang paham, dia memberitahukan bahwa tukang buang sampah alamatnya ada di sini. Mungkin tukang sampah adalah salah satu orang yang tidak nyaman membaca blog saya dan kemudian senang buang sampah di pekarangan saya.

Tapi yaa… sudahlah, nampaknya blog saya makin laris dan makin banyak yang menggemarinya.. :D

(jangan tersinggung kalau saya narsis :p)

Saya Tidak Paham Artinya

Posted Juli 1, 2008 by Imam Masrur Syatibi
Categories: Cerita Saya, Sriuss

Tags: , , ,

Sorry, there was an error. Please enable JavaScript and Cookies in your browser and try again.

Status:

  • document.write(’JavaScript is enabled.’);JavaScript is disabled.
  • PHP detects that cookies appear to be disabled. if (navigator.cookieEnabled==true) { document.write(’(However, JavaScript detects that cookies are enabled.)’); } else { document.write(’\(JavaScript also detects that cookies are disabled.\)’); };

This message was generated by WP-SpamFree.

If you feel you have received this message in error (for example if both statuses above indicate that JavaScript and Cookies are in fact enabled and you have tried to post several times), please alert the author of this blog, and let them know they need to view the Technical Support information.


Mak badalaa…. Saya sangat bingung dengan kalimat di atas. Pertama, kemampuan saya dalam berbahasa Inggris memang payah, kedua, saya juga tidak paham dengan kalimat

“JavaScript is disabled.PHP detects that cookies appear to be disabled.”

Hal ini terjadi ketika saya coba memberi sebuah komentar pada sebuah situs blog dengan browser mozilla… Tidak puas dengan disitu saja, saya menggunakan opera… Dan hasilnya ternyata juga tidak memuaskan… komentar saya diabaikan begitu saja dan tidak ada keterangan selanjutnya…

Sempat saya menerjemahkan bahwa saya dianggap spammer bagi pemilik blog… Tapi semoga saja tidak… Tapi yaaa… Sudahlah :D

Hama Hama

Posted Juni 28, 2008 by Imam Masrur Syatibi
Categories: Pandangan Umum

Tags: , , ,

Selasa, 5 Februari 2008, saya iseng-iseng membaca lagi BRATA edisi ke-7, bulan Maret 2007 yang tergeletak berserakan di Musholla Adz-Dzikr (penulisan Adz-Dzikr saya tidak salah ketik, karena memang begitulah bahasa bakunya, bukan Adz-Dzikri).

Hmm…. Sejenak saya berpikir… Kemudian inilah komentar saya…

Jiwa muda merupakan jiwa yang penuh semangat, penuh gejolak, dan penuh idealisme. Hal ini juga dapat anda temukan pada diri anda sendiri. Semangat untuk mencapai perubahan, semangat untuk membuat keadaan menjadi seperti apa yang diinginkan, dan semangat untuk berusaha menyamakan antara kenyataan dan kondisi idealnya…

BRATA, tidak hanya sebuah majalah omong kosong, BRATA merupakan sebuah tim yang utuh, mulai dari tim redaksi yang bekerja secara kontinyu dan terorganisir hingga BRATA menjadi sebuah media aspirasi siswa SMA 7 Yogyakarta, suatu wadah dimana para siswa mencurahkan segenap ide-ide dan kreativitas jurnalistik mereka, dan sebuah bahan perbandingan, antara apa yang mereka lihat, dengan apa yang seharusnya terjadi, khususnya tentang apa yang terjadi di dalam sekolah mereka sendiri…

Sebagai kontributor BRATA, yang memiliki semangat jiwa muda yang kreatif dan inovatif, saya yakin mereka memiliki rasa tanggung jawab dan konsistensi akan apa yang mereka tulis, entah secara kode etik jurnalistik, maupun tanggung jawab kepada sosial masyarakat.

Saya yakin, apa yang saya tulis di atas, merupakan secuil gambaran tentang BRATA secara umum, dan saya yakin, pembaca akan sepaham dengan pendapat saya…

Saya baca perlahan-lahan setiap artikel yang dimuat, hingga sampailah saya pada halaman terakhir… Sebuah gambar yang mengherankan—lagi-lagi mengherankan saya—Saya dapati sebuah gambar seperti yang terlihat di bawah dengan dibumbui sedikit kalimat “program is not responding school is too busy” dan kata “maksude”…

Gambar di atas merupakan sebuah gambar yang menggambarkan suatu kondisi dimana seorang jurnalis sedang mengkritisi suatu keadaan dengan cara yang kratif meski sedikit destruktif dengan menambah-nambahi kata “maksude” di dinding yang kosong. Sebuah sarkasme yang bagus mengingat di dinding bagian atas tertulis kalimat “BUDAYAKAN BERSIH DAN SEHAT”. Sarkasme ini ditujukan untuk pihak sekolah secara umum dan kepada para ‘perawat‘ secara khusus..

Tidak berhenti di situ, saya berusaha membuktikan apakah tim BRATA sebagai jurnalis yang konsisten, telah melakukan apa yang seharusnya mereka lakukan, yaitu membersihkan pekarangan sendiri, baru kemudian mengomentari pekarangan tetangga

Sesaat setelah membaca sebuah sarkasme yang terdapat dalam BRATA, saya membandingkan antara “ruang privat” para jurnalis dengan “kantor para tukang” atau para ‘perawat‘. Ruang privat para jurnalis saya ambil sampel ruang takmir mushola dan ruang OSIS karena personil BRATA juga bagian dari OSIS dan kebanyakan pengerjaan BRATA juga dilakukan di sekertariatan musholla.

Apakah pembaca tahu kondisi ruang OSIS? BERANTAKAN DAN BAU!! Juga ruang takmir, ada yang tahu kondisinya? BERANTAKAN DAN BAU!! Dan entah sampai hari ini, saya belum melihat perubahan yang berarti dalam ruang privat para jurnalis… Kemudian kondisi tersebut saya bandingkan dengan “kantor para tukang” yaitu fisik bangunan SMA 7 Yogyakarta secara utuh dikurangi ruang-ruang privat lain. Ada perbedaan yang sangat mencolok yang saya lihat. Jarang sekali saya melihat para siswa membersihkan maupun menambah keindahan ruang-ruang privat mereka. Akan tetapi, para tukang yang bekerja di “kantor” mereka, setiap hari bekerja tanpa pernah mengomentari “wilayah kerja” warga SMA 7 yang lain, dan hasilnya, semakin lama “kantor para tukang” semakin rapi…

Perhatikan gambar berikut

Juga ruang yang sempat saya potret di atas, banyak sekali bangkai BRATA dari beberapa edisi.

Juga tempat di samping bangkai BRATA, ada yang tau apa MAKSUDE gambar di atas?

Blogmu Busuk!!

Posted Juni 23, 2008 by Imam Masrur Syatibi
Categories: Cerita Saya

Tags:

Blogmu busuk!! Wa mak badalaa… Ada kalimat bernada sarkasme mengomentari blog saya yang memang tidak karuan ini… Lihat saja materi tulisannya, ada sejarah, politik, ekonomi, gombalan-gombalan cinta dan masih banyak tema tulisan yang lain. Saya hanya tersenyum membaca komentar tersebut, setelah ditelusuri, komentator itu pun ternyata tidak punya blog. Ya sudahlah, mungkin dia hanya sekedar pencari artikel yang ketika mencari artikel tidak mendapatkan apa-apa di halaman saya…

Lagipula, namanya juga bakuljangan, jual segala macam sayuran, saya ya nulis segala macem tulisan :D

Guru dan Mutu Pendidikan (bag. 2, Selesai)

Posted Juni 8, 2008 by Imam Masrur Syatibi
Categories: Pandangan Umum

Tags: , , ,

Sarana dan fasilitas pendidikan merupakan masalah bagi negara-negara berkembang terutama di Indonesia. Hingga saat ini Indonesia masih merupakan negara yang rendah tingkat pendidikannya di banding negara- negara lain. Hal ini dapat disebabkan kurangnya sarana dan fasilitas pendidikan, apalagi masih banyak sekolah yang sarana pendidikannya saja belum terpenuhi. Sarana dan fasilitas dapat menunjang semangat belajar siswa apalagi di zaman yang modern saat ini, sehingga dapat dikatakan bahwa dengan adanya sarana dan fasilitas yang memadai dapat meningkatkan mutu pendidikan. Dapat dipastikan apabila sarana dan fasilitas pendidikan yang memadai akan menciptakan generasi yang lebih berpotensi dan lebih tinggi tingkat pendidikannya. Disamping itu ternyata mutu guru jugu menjadi salah satu unsur yang menentukan munculnya generasi muda yang berprestasi. Dapat dikatakan tinggi rendahnya mutu sekolah juga dilihat dari tinggi rendahnya mutu guru. Dengan adanya sarana yang memadai belum tentu dapat meningkatkan mutu sekolah tanpa adanya mutu guru yang tinggi, karena dengan peningkatan kesejahteraan guru lebih mampu meningkatkan mutu daripada melalui penyediaan sarana.

Fenomena Guru Di Indonesia
Kondisi objektif di lapangan memang menunjukkan tanda-tanda masih kurang atau rendahnya profesional, antara lain:
Masih banyak guru yang bertugas di SD/MI maupun di SMP/MTs dan SMA/MA yang tidak berlatar pendidikan sesuai dengan ketentuan dan bidang studi yang dibinanya. Contoh di sebagian besar Madura masih banyak guru Bahasa Indonesia MI yang berlatar belakang lulusan pondok pesantren. Demikian juga, di sebagian besar Jawa Timur.
Masih banyak guru yang memiliki kompetensi keilmuan dan profesionalitas rendah dan memprihatinkan.
Masih banyak guru yang kurang terpacu dan termotivasi untuk memberdayakan diri, mengembangkan profesionalitas diri dan memuthakirkan pengetahuan mereka secara terus menerus dan berkelanjutan meskipun cukup banyak guru Indonesia yang sangat rajin mengikuti program pendidikan.
Masih banyak guru yang kurang terpacu, terdorong dan tergerak secara pribadi untuk mengembangkan profesi mereka sebagai guru. Para guru umumnya masih kurang mampu menulis karya ilmiah bidang pembelajaran, menemukan teknologi sederhana dan tepat guna bidang, membuat alat peraga pembelajaran, dan atau menciptakan karya seni.
Hanya sedikit guru Indonesia yang secara sungguh-sungguh, penuh kesadaran diri dan kontinu menjalin kesejawatan dan mengikuti pertemuan–pertemuan untuk mengembangkan profesi. Kelima hal di atas setidaknya merupakan bukti pendukung bahwa mutu profesionalitas guru di Indonesia masih rendah. Kurang memuaskan, bahkan memprihatinkan meskipun berbagai upaya pengembangan dan peningkatan mutu profesionalitas sudah dilakukan oleh pemerintah. Hal itu terjadi karena terdapat berbagai kendala pengembangan dan peningkatan mutu profesionalitas guru di Indonesia, di antaranya adalah;
Kendala personal berupa rendahnya kesadaran guru untuk mengutamakan mutu dalam pengembangan diri, kurang termotivasinya guru untuk memiliki program terbaik bagi pemberdayaan diri, tertanamnya rasa tidak berdaya dan tidak mampu untuk mengembangkan profesi.
Kendala ekonomis berupa terbatasnya kemampuan finansial guru untuk secara berkelanjutan mengembangkan diri, amat rendahnya penghasilan sebagai guru sehingga memaksa mereka bekerja macam-macam, dan banyaknya pungutan dan pembiayaan kepada mereka sehingga mengurangi kemampuan ekonomis untuk mengembangkan profesi.
Kendala struktural berupa banyaknya pihak yang mengatur dan mengawasi guru sehingga mereka tak bisa bekerja dengan tenang, rumitnya jenjang dan jalur pengembangan profesi dan karier sehingga mereka merasa tidak berdaya dan terlalu ketat dan kakunya berbagai birokrasi yang mengikat para guru sehinngga tidak mampu mengembangkan kreativitas.
Kendala sosial berupa rendahnya penghargaan masyarakat terhadap profesi guru, kurangnya partisipasi masyarakat dalam upaya pengembangan profesi guru, dan kurangnya fasilitas sosial bagi pengembangan profesi guru.
Kendala budaya berupa rendahnya budaya kerja berorientasi mutu hingga para guru bekerja seadanya.
Berbagai kendala tersebut berkorelasi dengan faktor-faktor lain di luar bidang pendidikan dan pembelajaran sehingga membuat para guru tidak berdaya, tidak otonomi dan berdaulat. Kendala-kendala tersebut selain dapat diatasi dengan strategi personal, ekonomis, struktural, sosial, dan kultural juga dapat diatasi dengan mengembangkan kecerdasan ganda (multiple intelligences).

Guru dan Mutu Pendidikan (bag. 1)

Posted Juni 8, 2008 by Imam Masrur Syatibi
Categories: Pandangan Umum

Tags: , , , , ,

Guru merupakan salah satu unsur yang dianggap sangat menentukan tinggi rendahnya mutu sekolah. Dalam kebutuhan minimal sarana dan fasilitas pendidikan yang relatif terpenuhi nampak bahwa investasi biaya pendidikan melalui peningkatan kesejahteraan guru lebih mampu meningkatkan mutu daripada melalui penyediaan sarana. Apabila dilihat dari segi pelaku, persoalan mendasar dari mutu pendidikan adalah kesejahteraan guru. Kesejahteraan meliputi aspek material dan nonmaterial. Nonmaterial misalnya kemudahan naik pangkat, suasana kerja yang sejuk dan perlundungan hukum. Adapun yang termasuk kesejahteraan material adalah gaji, tunjangan dan insentif lainnya. Selama ini banyak guru yang mengeluhkan gaji yang terlalu rendah. Hal ini merupakan salah satu alasan kurang optimalnya kinerja guru dalam memberikan suatu pengajaran. Sangatlah memprihatinkan, ketika semua pihak berusaha memajukan pendidikan, gaji guru justru menjadi faktor penghambat utama kemajuan tersebut. Alokasi anggaran pendidikan sebesar 20% pun bukan hal yang mudah untuk dilaksanakan. Ketika banyak kebutuhan yang harus dipenuhi maka anggaran sebesar itu akan dianggap sebagai suatu kesia-siaan belaka. Ketika kurangnya gaji begitu dipermasalahkan maka kualitas yang sesuai untuk mendapatkan gaji kurang diperhatikan.

Kenaikan gaji cenderung hanya upaya mengimbangi laju inflasi. akibatnya secara riil daya beli para guru umumnya tidak banyak meningkat. Walaupun secara langsung tidak berpengaruh terhadap kualitas guru, tetapi gaji guru dan mutu pendidikan memang tidak terpisahkan. Dinegara-negara lain yang tingkat pendidikannya lebih tinggi, misal Malaysia, mengajarkan bahwa prestasi kerja merupakan fungsi dari imbalan. Makin tinggi imbalan maka makin tinggi kesungguhan, komitmen dan prodiktivitas karja serta makin kecil kemungkinan adanya indisipliner (tindakan tidak taat dengan peraturan yang ada). Belajar dari negara-negara yang tinggi tingkat pendidikannya itulah disediakan sekitar seperempat lebih anggaran untuk sektor pendidikan dan dari jumlah itu sebagian besar adalah untuk kesejahteraan guru. Jika gaji guru meningkat maka akan meningkatkan pula status guru, sehingga mampu menarik calon-calon guru yang berkualitas.

Lembaga pendidikan guru bukanlah idola calon mahasiswa atau orang tua, sebab dalam masyarakat yang cenderung melihat kemampuan ekonomi sebagai ukuran status sosial status guru dianggap “kurang baik” karena pendapatannya rendah. Karena itu jabatan guru tidak menarik minat banyak orang dan juga tidak menarik bagi para putra-putri terbaik bangsa. Adanya kesempatan untuk menjadi guru yang sempit karena lembaga-lembaga pendidikan justru lebih mengangkat lulusan fakultas murni karena kemampuannya dianggap “lebih”, menyebabkan kualitas dan kuantitas yang masuk lembaga pendidikaan guru juga merosot. Konsekuensinya mutu lulusan atau calon guru yang dihasilkan merosot pula, akibatnya mutu pendidikan akan terus merosot pula. Melihat kondisi pendidikan saat ini tidak banyak yang dilakukan dalam usaha menarik minat calon bermutu memasuki lembaga pendidikan guru, selama faktor status guru tidak dapat diubah atau diperbaiki. Menaikkan pandangan terhadap profesi guru sangat tegantungt dengan kemampuan keuangan pemerintah. Mengingat pada waktu ini sekolah terutama dikelola oleh pemerintah. Mungkin anggapan-anggapan yang kurang menguntungkan bagi pendidikan guru seperti diatas yang menyebabkan calon guru kurang memiliki motivasi yang kuat.
Sampai saat ini profesi guru dirasa sebagai kerja paksa artinya terpaksa jadi guru karena bidang lain tidak bisa menampungnya, tetapi kerja paksa juga dapat diartikan kerja keras tetapi gajinya kecil. memberi keuntungan materi. Masyarakat mengeluh anak-anaknya diajar oleh guru yang kurang bermutu. Disisi lain dikhawatirkan semakin merosotnya minat calon mahasiswa yang ingin menjadi guru. Keluhan masyarakat dan kekhawatiran tersebut pada akhirnya dialamatkan kepada pemerintah juga.

Selain faktor individu dan pendidikannya, sarana dan prasarana yang disediakan oleh suatu lembaga penyelenggara pendidikan baik termasuk sekolah negeri dan swasta sepertinya perlu mendapat perhatian lebih. Saat ini sekolah-sekolah yang ada masih kurang memperhatikan kelayakan sarana dan prasarana yang dimilikinya. Memang tidak semua kebutuhan harus terpenuhi. Semua itu tergatung dengan kemampuan dan kebutuhan sekolah yang bersangkutan. Oleh sebab itu, ketersediaan sarana dan prasarana tiap-tiap sekolah tidak dapat disamaratakan. Namun, untuk pendukung kegiatan belajar-mengajar yang bersifat dasar hendaknya tersedia dengan memadai. Hal ini diperlukan agar aktifitas belajar mengajar dapat berjalan sesuai harapan, sehinga kinerja guru akan lebih optimal.
Saat kita harus berbicara tentang kualitas pengajar maka sarana dan prasarana menjadi hal yang memegang peranan yang sangat penting. Ini dapat dilihat dari ketersediaan sarana untuk mendukung kegiatan belajar mengajar. Ketika kualitas guru yang ada baik, sarana dan prasarana yang ada di sekolah tidak memadai. Sebaliknya, ada sekolah yang memiliki sarana dan prasarana yang cukup memadai namun guru yang bersangkutan tidak memanfaatkannya. Entah karena tidak mau atau karena tidak memiliki kemampuan. Hal inilah yang seharusnya mulai disikapi oleh kalangan pendidikan sendiri.

Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa sampai saat ini memang sudah banyak kebijakan dan strategi untuk memperbaiki mutu sekolah namun hasilnya belum optimal. Jadi sejauh gaji guru masih relatif rendah tampaknya tidak mudah meningkatkan mutu pendidikan. Disitulah titik kelemahan pendidikan di Indonesia, sehingga mutu sekolah sulit ditingkatkan. Oleh sebab itu jika Indonesia benar-benar ingin meningkatkan mutu sekolah, maka sistem penggajian guru secepatnya diperbaiki.
Rendahnya gaji guru saat ini sering disebut sebagai faktor utama penyebab turunnya mutu pendidikan. Namun, benarkah hal itu yang terjadi. Saat ini kita juga harus mulai mempertanyakan kualitas guru secara keseluruhan. Apakah sudah menjadi seorang guru yang profesional ataukah hanya bekerja demi uang. Itu yang harus kita pertanyakan. Ketika guru hanya mementingkan gaji maka profesi guru hanya dianggap suatu pekerjaan untuk menopang hidup. Guru tidak dianggap sebagai suatu profesi mulia yang akan mendidik generasi penerus bangsa. Sebaliknya, diberikannya gaji guru akan memuliakan profesinya sebagai seorang pendidik dan pengajar. Banyak hal selain mengajar yang dapat dilakukan guru untuk mendapat sumber dana. Salah satunya dengan mengadakan penelitian. Di Indonesia masih sangat sedikit guru yang dengan inisiatif sendiri melakuakan penelitian yang berkaitan dengan profesinya. Sebagian besar guru hanya mengandalkan gaji yang diterima sebagai sumber pengahasilan. Pola pikir seperti inilah yang harus mulai dirubah untuk mengembangkan pendidikan kita saat ini.

PK Karisma

Posted April 28, 2008 by Imam Masrur Syatibi
Categories: kulon progo

Tags: , , , , ,

Tanggal 19 Maret 1999 rumah saya ramai, bapak-bapak berkumis berkumpul layaknya kabinet pemerintahan akan melakukan rapat tertutup. Ternyata saya salah.. :P

Pada tanggal 19 Maret 1999 tersebut bertempat di rumah Bapak Ilfah Hasyim dusun Serut, Desa Pengasih berkumpul Bapak Ilfah Hasyim, Bapak Wilis Prasetyo, Bapak Slamet Riyanto, Bapak Yudo Hadiyanto, dan Bapak Taviv Supriadi. Pada pertemuan tersebut disepakati untuk membentuk sebuah paguyuban keluarga yang berasal dari Eks. Karesidenan Madiun. Pada tanggal tersebut juga dilakukan pembagian tugas untuk mengiventarisir kerabat yang berasal dari Eks Karesidenan Madiun untuk diajak ikut serta, dan kepada Bapak Slamet Riyanto ditugasi untuk merancang Logo dari Paguyuban tersebut. Dan pada tanggal tersebut juga disepakati paguyuban diberi nama Paguyuban Keluarga Karesidenan Madiun atau disingkat dengan PK-Karisma.

Latar belakang didirikannya paguyuban ini adalah adanya keinginan untuk menjalin hubungan kekeluargaan diantara keluarga-keluarga yang berasal dari daerah Eks. Karesidenan Madiun (meliputi Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Magetan, Ponorogo, Ngawi, dan Pacitan) di Kabupaten Kulon Progo dalam arti bertempat tinggal di Kabupaten Kulon Progo atau bekerja di Kabupaten Kulon Progo. Hubungan kekeluargaan tersebut tidak bertenden pada kesukuan, agama, ataupun ras tertentu dan tidak mengikat, sehingga keanggotaan dalam paguyuban bersifat sukarela.

Dari pembicaraan, nasi pecel diharapkan dapat merupakan hidangan khas dalam pertemuan-pertemuan rutin Paguyuban tiap bulannya.

Dalam perkembangan selanjutnya peringatan ulang tahun PK-Karisma tidak dilaksanakan pada tanggal 19 Maret, namun dilaksanakan pada tanggal 1 Muharam atau dikenal dengan tanggal 1 Suro.

Dalam pertemuan selanjutnya bertempat di rumah Bapak Ilfah Hasyim dibentuk pengurus yang pertama kali dengan diketuai oleh Bapak Ilfah Hasyim atas usulan dari segenap anggota yang hadir. Selanjutnya susunan pengurus dari periode keperiode berikutnya dibahas dalam bab lain buku ini.

diotak-atik dari sini

SEJARAH ASAL MULA KABUPATEN KULON PROGO

Posted Maret 20, 2008 by Imam Masrur Syatibi
Categories: kulon progo

Tags:

Kolon Progo… Kabupaten dimana saia tinggal setelah keluarha saia dilempar kesana kesini oleh Depag (maklom, ayah saya abdi negara yang ditempatkan di Depag)… Dan inilah cerita tentang tanah diman saia numpang hidup…

Sebelum terbentuknya Kabupaten Kulon Progo pada yanggal 15 Oktober 1951, wilayah Kulon Progo terbagi atas dua kabupaten yaitu Kabupaten Kulon Progo yang merupakan wilayah Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kabupaten Adikarta yang merupakan wilayah Kadipaten Pakualaman.

WILAYAH KASULTANAN NGAYOGYAKARTA HADININGRAT (KABUPATEN KULON PROGO)

Sebelum Perang Diponegoro di daerah Negaragung, termasuk di dalamnya wilayah Kulon Progo, belum ada pejabat pemerintahan yang menjabat di daerah sebagai penguasa. Pada waktu itu roda pemerintahan dijalankan oleh pepatih dalem yang berkedudukan di Ngayogyakarta Hadiningrat. Setelah Perang Diponegoro 1825-1830 di wilayah Kulon Progo sekarang yang masuk wilayah Kasultanan terbentuk empat kabupaten yaitu:

Kabupaten Pengasih, tahun 1831
Kabupaten Sentolo, tahun 1831
Kabupaten Nanggulan, tahun 1851
Kabupaten Kalibawang, tahun 1855

Masing-masing kabupaten tersebut dipimpin oleh para Tumenggung. Menurut buku ‘Prodjo Kejawen’ pada tahun 1912 Kabupaten Pengasih, Sentolo, Nanggulan dan Kalibawang digabung menjadi satu dan diberi nama Kabupaten Kulon Progo, dengan ibukota di Pengasih. Bupati pertama dijabat oleh Raden Tumenggung Poerbowinoto.
Dalam perjalanannya, sejak 16 Februari 1927 Kabupaten Kulon Progo dibagi atas dua Kawedanan dengan delapan Kapanewon, sedangkan ibukotanya dipindahkan ke Sentolo. Dua Kawedanan tersebut adalah Kawedanan Pengasih yang meliputi kepanewon Lendah, Sentolo, Pengasih dan Kokap/sermo. Kawedanan Nanggulan meliputi kapanewon Watumurah/Girimulyo, Kalibawang dan Samigaluh.
Yang menjabat bupati di Kabupaten Kulon Progo sampai dengan tahun 1951 adalah sebagai berikut:
1. RT. Poerbowinoto
2. KRT. Notoprajarto
3. KRT. Harjodiningrat
4. KRT. Djojodiningrat
5. KRT. Pringgodiningrat
6. KRT. Setjodiningrat
7. KRT. Poerwoningrat

WILAYAH KADIPATEN PAKUALAMAN ( KABUPATEN ADIKARTA)

Di daerah selatan Kulon Progo ada suatu wilayah yang masuk Keprajan Kejawen yang bernama Karang Kemuning yang selanjutnya dikenal dengan nama Kabupaten Adikarta. Menurut buku ‘Vorstenlanden’ disebutkan bahwa pada tahun 1813 Pangeran Notokusumo diangkat menjadi KGPA Ario Paku Alam I dan mendapat palungguh di sebelah barat Sungai Progo sepanjang pantai selatan yang dikenal dengan nama Pasir Urut Sewu. Oleh karena tanah pelungguh itu letaknya berpencaran, maka sentono ndalem Paku Alam yang bernama Kyai Kawirejo I menasehatkan agar tanah pelungguh tersebut disatukan letaknya. Dengan satukannya pelungguh tersebut, maka menjadi satu daerah kesatuan yang setingkat kabupaten. Daerah ini kemudian diberi nama Kabupaten Karang Kemuning dengan ibukota Brosot.

Sebagai Bupati yang pertama adalah Tumenggung Sosrodigdoyo. Bupati kedua, R. Rio Wasadirdjo, mendapat perintah dari KGPAA Paku Alam V agar mengusahakan pengeringan Rawa di Karang Kemuning. Rawa-rawa yang dikeringkan itu kemudian dijadikan tanah persawahan yang Adi (Linuwih) dan Karta (Subur) atau daerah yang sangat subur. Oleh karena itu, maka Sri Paduka Paku Alam V lalu berkenan menggantikan nama Karang Kemuning menjadi Adikarta pada tahun 1877 yang beribukota di Bendungan. Kemudian pada tahun 1903 bukotanya dipindahkan ke Wates. Kabupaten Adikarta terdiri dua kawedanan (distrik) yaitu kawedanan Sogan dan kawedanan Galur. Kawedanan Sogan meliputi kapanewon (onder distrik) Wates dan Temon, sedangkan Kawedanan Galur meliputi kapanewon Brosot dan Panjatan.

Bupati di Kabupaten Adikarta sampai dengan tahun 1951 berturut-turut sebagai berikut:
1. Tumenggung Sosrodigdoyo
2. R. Rio Wasadirdjo
3. R.T. Surotani
4. R.M.T. Djayengirawan
5. R.M.T. Notosubroto
6. K.R.M.T. Suryaningrat
7. Mr. K.R.T. Brotodiningrat
8. K.R.T. Suryaningrat (Sungkono)

PENGGABUNGAN KABUPATEN KULON PROGO DENGAN KABUPATEN ADIKARTA

Pada 5 September 1945 Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Pakualam VIII mengeluarkan amanat yang menyatakan bahwa daerah beliau yaitu Kasultanan dan Pakualaman adalah daerah yang bersifat kerajaan dan daerah istimewa dari Negara Republik Indonesia. Pada tahun 1951, Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Pakualam VIII memikirkan perlunya penggabungan antara wilayah Kasultanan yaitu Kabupaten Kulon Progo dengan wilayah Pakualaman yaitu Kabupaten Adikarto. Atas dasar kesepakatan dari Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Sri Pakualam VIII, maka oleh pemerintah pusat dikeluarkan UU No. 18 tahun 1951 yang ditetapkan tanggal 12 Oktober 1951 dan diundangkan tanggal 15 Oktober 1951. Undang-undang ini mengatur tentang perubahan UU No. 15 tahun 1950 untuk penggabungan Daerah Kabupaten Kulon Progo dan Kabupaten Adikarto dalam lingkungan DIY menjadi satu kabupaten dengan nama Kulon Progo yang selanjutnya berhak mengatur dan mengurus rumah-tanganya sendiri. Undang-undang tersebut mulai berlaku mulai tanggal 15 Oktober 1951. Secara yuridis formal Hari Jadi Kabupaten Kulon Progo adalah 15 Oktober 1951, yaitu saat diundangkannya UU No. 18 tahun 1951 oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia.

Jika KAU Berkenan, Sekali Ini Saja

Posted Maret 7, 2008 by Imam Masrur Syatibi
Categories: Fatwa Cinta

Tags:

Jika KAU berkenan, sekali ini saja…
aku ingin mengulangi cerita masa sma-ku
dan akan kukatakan kepada semua temanku
bahwa aku ingin sekali membuat cerita indah bersama mereka

Jika KAU berkenan, sekali ini saja…
aku ingin kembali ke masa-masa dimana aku sedang mabuk asmara
dan akan kukatakan kepada diriku sendiri
“Ini adalah awal dari kehancuran masa depanku”

Jika KAU berkenan, sekali ini saja
aku ingin kautunjukkan kepadaku bahwa jalan hidup yang pernah kupilih
nantinya tidak sanggup aku banggakan di masa depan
dan akan kukatakan kepada diriku sendiri
“kalau aku beruntung, aku akan mendapatkan cerita cinta yang sederhana”

Jika KAU berkenan, sekali ini saja
aku ingin mengatakan “selamat..”
kepada semua orang yang akan memfitnahku
karena mereka akan berhasil menjatuhkan aku
dengan rasa sakit yang belum sembuh hingga sekarang

Jika KAU berkenan, sekali ini saja
perkenankan aku memelajari semua ilmu
yang pernah aku lewatkan, karena terbuai oleh pesona dunia

Jika KAU berkenan, sekali ini saja
KAU ampuni penyesalanku
KAU hapus semua cerita yang pernah aku buat
dan aku ingin kembali lagi ke tahun 1999
dan aku ingin memulainya lagi semua dari sana
Jika KAU berkenan, sekali ini saja…

Ekonomi Indonesia dan Konstitusi 1945

Posted Maret 2, 2008 by Imam Masrur Syatibi
Categories: Pandangan Umum

Tags: , ,

Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan UU Kelistrikan dan beberapa pasal dari UU Migas, sebab dianggap bertentangan dengan UUD-1945, terutama pasal 33. Selain itu disebut bahwa dalam banyak UU, pasal 33 hanya ditafsirkan dengan konsep ekonomi pasar. Dengan menyimak argumen MK sebagaimana dilaporkan oleh koran ibukota medio Desember 2004, dapat disimpulkan beberapa pengertian ekonomi dalam UUD yang perlu dibahas lebih jauh: 1) pasal-pasal ekonomi dalam UUD, 2) ekonomi pasar dan UUD, 3) arti dan tafsir perkataan “negara menguasai”.

Satu isu ekonomi yang diabaikan di Indonesia ialah ekonomi konstitusional, yakni pembahasan arti ekonomi dari pasal-pasal ekonomi UUD. Cabang ilmu ekonomi ini terutama dikembangkan oleh James Buchanan, pemenang Nobel Ilmu Ekonomi tahun 1986. Buchanan mempelajari kendala yang ditimbulkan konstitusi pada sektor ekonomi. Ilmu ekonomi standar tidak mempelajari kendala lain, misalnya terkait dengan pengendalian diri. Orang yang mengidap tekanan darah tinggi dapat melakukan pantang daging, atau pantang minuman keras, dan dia melakukan self-control. Analog dengan ini, kita dapat mempunyai kendala yang disetujui bersama, sebagaimana tertera dalam kontrak sosial, Yang berlaku untuk semua orang, bukan individual seperti pengendalian diri orang sakit.

Demikianlah bahwa konstitusi menjadi landasan hidup bersama dalam satu masyarakat besar, multi-etnik, multi-kultur, multi-religi, kehidupan dengan keragaman tinggi. Konstitusi menjamin kemerdekaan setiap individu, tetapi ada batasnya sedemikian sehingga tidak mengurangi kemerdekaan orang lain. Masalah ini banyak dibahas dalam disiplin constitutional politics. Kemerdekaan produksi polutif pasti mengganggu orang lain, sehingga perlu pembatasan melalui peraturan atau UU.

Tidak hanya Pasal 33
Dengan demikian, satu langkah vital dalam eksplorasi tersebut ialah mengetahui dengan tepat pasal-pasal ekonomi konstitusi satu negara, dalam hal ini UUD, yang lebih bersifat jangka lebih panjang dibanding dengan UU biasa. Dalam bidang ini sendiri ada paham yang disebut sebagai Konstitusionalisme, yang membatasi kesewenangan dalam melakukan perubahan UUD. Dari sisi ekonomi, perubahan konstitusi dapat sarat dengan dampak negatif, sehingga perlu waktu minimal untuk melakukan penyesuaian portfolio kegiatan dan alokasi investasi. Pasal-pasal ekonomi UUD 1945 asli lebih sedikit dari hasil amandemen. Materi ekonomi terutama bertambah dalam UUD hasil amandemen. Pembahasan pasal-pasal ekonomi jauh lebih luas dalam UUD hasil amandemen.
Salah satu kekeliruan dalam memahami aspek ekonomi UUD 1945, baik asli maupun hasil amandemen ialah kesan bahwa aspek ekonomi hanya ada pada pasal 33. Padahal, awam pun tahu masalah anggaran atau APBN, Bank Indonesia, uang, nilai tukar, ketenagakerjaan, kesejahteraan sosial dan sebagainya adalah aspek ekonomi. Masalah ekonomi UUD 1945 yang asli tertera dalam pasal 23, pasal 27 ayat (2), pasal 33, dan pasal 34. Keseluruhan pasal-pasal itu harus dipahami secara bersama, sehingga memiliki pengertian tepat pada karakteristik ekonomi Indonesia yang sesuai konstitusi. Penjelasannya juga harus dipahami sebagai bagian tak terpisahkan.
Tentang perdebatan apakah Indonesia menganut ekonomi pasar, orang harusnya mengacu pada penjelasan pasal 23 UUD 1945 asli dengan pernyataan: Uang terutama adalah alat penukar dan pengukur harga. Sebagai alat penukar untuk memudahkan pertukaran jual-beli dalam masyarakat. Pada bagian lain penjelasan dinyatakan pula: Barang yang menjadi pengukur harga itu, mestilah tetap harganya, jangan naik turun karena keadaan uang yang tidak teratur. Dua pengertian ini menyimpulkan, ekonomi Indonesia adalah ekonomi pertukaran (exchange economy), ekonomi pasar dengan uang, serta tidak menganut sistem nilai-tukar mengambang.
Penjelasan pasal 33 menyatakan bahwa Indonesia menganut sistem demokrasi ekonomi: … produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua, di bawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Uraian ini menuntut adanya good governance dalam ekonomi Indonesia, karena harus mengalami penilikan anggota-anggota masyarakat, berarti menuntut transparansi dan akuntabilitas kegiatan ekonomi. Sehingga pada hakekatnya, tuntutan good governance yang sedemikian mendunia saat ini telah tercantum dalam UUD 1945.

Dalam buku yang mengaitkan pasal-pasal ekonomi dalam UUD 1945, berjudul: Reformasi Ekonomi menurut UUD 1945, dinyatakan bahwa pasal 23 adalah analog pada sektor publik atau infrastruktural, sedangkan pasal 33 menjadi sektor ekonomi produksi. Dua-duanya harus mampu bekerja sinerjik, karena satu sama lain punya sifat komplementaritas. Ekonomi produksi tidak dapat berjalan bila tidak ada sistem transpor, sistem hukum dan UU yang menjamin pelaksanaan kontrak. Ekonomi publik, yang terdiri dari subsektor perangkat keras dan perangkat lunak, tidak dapat berfungsi bila tidak ada pajak dari sektor swasta. Dua-duanya harus efisien. Lalu bagaimana dengan arti dari penguasaan?

Bung Hatta
Sejarah ekonomi satu negara atau bangsa dapat ditelusuri dari rentetan UU dalam negara itu. Arti kata menguasai ditemui dalam UUPA No. 5 tahun 1960. Setelah mengacu pada pasal 33 ayat (3) UUD, pasal 2 ayat (2) UUPA menyatakan bahwa hak menguasai dari Negara termaksud dalam ayat 1 pasal ini memberi wewenang untuk: a) mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut. Jelaslah bahwa arti kata hak menguasai dari negara tidak sama dengan memiliki, tetapi mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, dst.
Dalam hal itu, semua langkah negara harus mempunyai sasaran untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat, dan produksi harus dikerjakan oleh semua, lapangan kerja penuh. Semua orang harus ikut dalam produksi, sehingga sistem ekonomi yang dapat menyebabkan pengangguran luas tidak sesuai pada konstitusi, sebagaimana juga tertera dalam pasal 27 ayat (2). Arti selanjutnya ialah bahwa ketimpangan besar dalam ekonomi Indonesia bertentangan dengan konstitusi UUD 1945. Tetapi mengapa DPR dan pemerintah diam saja? Mengapa pula tidak ada class action luas menentangnya?
Sejarah pemikiran ekonomi Indonesia tidak dapat dilepaskan dari Bung Hatta yang pada pidatonya di hari koperasi tahun 1951 membenarkan adanya usaha partikelir sebagai fakta, asal lebih mensejahterakan rakyat. Demikian juga Bung Hatta menuntut agar tetap mengikuti kemajuan ilmu ekonomi. Tetapi, dalam kaitan ini, aplikasi konsep baru hendaknya dilakukan dengan sangat hati-hati, namun tidak apriori menolak, seperti pada liberalisasi sistem finansil dan pelayanan dalam kerangka WTO. Masih banyak daerah abu-abu serta terra incognita di dalamnya. Krisis 1997/98 hendaknya menjadi pelajaran dan tidak manut saja pada tuntutan yang tidak berdasar, seperti liberalisasi sistem finansil, yang menuntut kesiapan awal kelembagaan dalam negeri.
Seperti dinyatakan oleh Stiglitz, pasar tidak otomatis menyelesaikan semua persoalan ekonomi, sebab pasar juga harus dilengkapi oleh berbagai lembaga pendukung. Liberalisasi pasar sering didengungkan IMF, padahal IMF adalah koperasi finansil. Apakah informasi tentang semua hal tersedia di pasar, termasuk itikad tidak baik pengusaha seperti banker Bank Global? Pasar penuh dengan kesenjangan informasi sehingga bersifat distortif, pemicu krisis. Tugas pemerintah adalah memberdayakan masyarakat melakukan penilikan atas semua kegiatan ekonomi, sesuai dengan tuntutan penjelasan pasal 33 UUD 1945.

Informasi tepat adalah kunci pelaksanaan penilikan/pengawasan, dan tugas pemerintahlah mendorong ketersediaan tepatnya, sesuai prinsip global saat ini, good governance. Apakah semua kontrak Listrik, Migas telah transparan dan para pelakunya mematuhi prinsip akuntabilitas? Di sini perlunya pemahaman Constitutional Economics sebagai kerangka pemikiran operasi ekonomi tepat.

Ekonomi Pancasila (Ekonomi Indonesia dengan moral Pancasila) :
Dalam hal Pancasila sebagai suatu pandangan hidup maka sila-silanya merupakan sudut-sudut pandang atau aspek-aspek kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia.
1). Ketuhanan Yang Maha Esa; merupakan aspek spiritual,
2). Kemanusiaan yang adil dan beradab; merupakan aspek kultural,
3). Persatuan Indonesia; merupakan aspek politikal,
4). Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan; merupakan aspek sosial,
5). Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; merupakan aspek ekonomikal.
Kelima sila tersebut tidak dapat berdiri sendiri-sendiri melainkan tersusun secara hirarkis dan berjenjang yaitu sila pertama meliputi sila kedua, sila kedua meliputi sila ketiga, sila ketiga meliputi sila keempat dan sila keempat meliputi sila kelima. Atau sebaliknya dapat dikatakan sila kelima merupakan derivasi sila keempat, sila keempat merupakan derivasi sila ketiga, sila ketiga merupakan derivasi sila kedua dan sila kedua merupakan derivasi sila pertama (Prof. Dr. Notonegoro).
Dengan demikian maka ekonomi Pancasila telah mengandung seluruh nilai-nilai moral Pancasila dan mengacu pada seluruh aspek kehidupan sila-sila dari Pancasila.
Sesuai gambar grafis superposisi pembagian kekuasaan antara negara dan rakyat tersebut diatas, maka ekonomi Pancasila mewujud dan terdiri atas 3 (tiga) pilar sub sistem, yaitu :
(1). pilar ekonomi negara yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan tugas negara dengan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, (negara kuat), dengan tugas pokok antara lain untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
(2). pilar ekonomi rakyat yang berbentuk koperasi (sharing antara negara dan rakyat) dan berfungsi untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur, (home front kuat), dengan tugas pokok mewujudkan kehidupan layak bagi seluruh anggotanya.
(3). pilar ekonomi swasta yang berfungsi untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia (battle front kuat), dengan tugas pokok mewujudkan kemajuan usaha swasta yang memiliki daya kompetisi tinggi di dunia internasional.
Pengertian kompetisi dalam moral Pancasila bukan dan tidak sama dengan free fight competition a la barat yang di dalamnya mengandung cara-cara yang boleh merugikan fihak lain (tujuan menghalalkan cara).
Hubungan dagang dalam sistem ekonomi Pancasila harus tetap dalam kerangka untuk menjalin tali silaturahmi yang selalu bernuansa saling kasih sayang dan saling menguntungkan, menghindarkan kemuspraan (kesia-siaan).
Pola pengelolaan dari masing-masing pilar ekonomi tersebut berbeda dan membutuhkan kemampuan para pelaksana secara profesional agar hasilnya menjadi optimal sesuai dengan kebutuhan, tetapi tetap mendasarkan kerjanya pada prinsip efisiensi, efektifitas dan produktivitas kerja pada masing-masing pilar. Masing-masing pilar mempunyai pangsa pasar sendiri-sendiri meskipun tidak tertutup kemungkinan untuk saling kerjasama dan saling bantu tanpa merugikan salah satu fihak.

EKONOMI INDONESIA DAN KONSTITUSI 1945
Satu isu ekonomi yang diabaikan di Indonesia ialah ekonomi konstitusional, yakni pembahasan arti ekonomi dari pasal-pasal ekonomi UUD. Cabang ilmu ekonomi ini terutama dikembangkan oleh James Buchanan, pemenang Nobel Ilmu Ekonomi tahun 1986. Buchanan mempelajari kendala yang ditimbulkan konstitusi pada sektor ekonomi. Ilmu ekonomi standar tidak mempelajari kendala lain, misalnya terkait dengan pengendalian diri. Orang yang mengidap tekanan darah tinggi dapat melakukan pantang daging, atau pantang minuman keras, dan dia melakukan self-control. Analog dengan ini, kita dapat mempunyai kendala yang disetujui bersama, sebagaimana tertera dalam kontrak sosial, Yang berlaku untuk semua orang, bukan individual seperti pengendalian diri orang sakit.

Demikianlah bahwa konstitusi menjadi landasan hidup bersama dalam satu masyarakat besar, multi-etnik, multi-kultur, multi-religi, kehidupan dengan keragaman tinggi. Konstitusi menjamin kemerdekaan setiap individu, tetapi ada batasnya sedemikian sehingga tidak mengurangi kemerdekaan orang lain. Masalah ini banyak dibahas dalam disiplin constitutional politics. Kemerdekaan produksi polutif pasti mengganggu orang lain, sehingga perlu pembatasan melalui peraturan atau UU.